Kota Madiun (MIN 1) – Senin (18/03/2024), pembayaran zakat fitrah hari pertama MIN 1 Kota Madiun. Kewajiban umat Islam di Bulan suci Ramadan selain puasa yaitu membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah kebiasaan yang baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslim di bulan Ramadan dan termasuk dalam rukun Islam yang ketiga. Dengan mengadakan zakat fitrah di madrasah, kita dapat melatih dan mengaplikasikan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari pada siswa siswi MIN 1 Kota Madiun dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima.
Sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah siswa siswi mengantri terlebih dahulu dengan tertib dan di pandu oleh bapak dan ibu guru untuk membaca niat membayar zakat fitrah.
Pembayaran Zakat fitrah berupa beras dengan berat 3kg (tiga kilogram)/jiwa dan apabila di bayar dengan uang adalah sebesar Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)/jiwa. Pembayaran zakat fitrah di ikuti oleh semua siswa siswi MIN 1 Kota Madiun. Adapun jadwal pembayaran zakat fitrah setiap kelas yaitu:
– Kelas 1 (Senin dan Selasa pada tanggal 18 & 19 Maret 2024)
– Kelas 2 (Rabu dan Kamis pada tanggal 20 & 21 Maret 2024)
– Kelas 3 (Jum’at dan Senin pada tanggal 22 & 25 Maret 2024)
– Kelas 4 (Selasa dan Rabu pada tanggal 26 & 27 Maret 2024)
– kelas 5 (Kamis dan Jum’at pada tanggal 28 & 29 Maret 2024)
– kelas 6 (Senin dan Selasa pada tanggal 1 & 2 April 2024)
Tinggalkan Komentar