Kamis, 28 Mar 2024
  • Selamat datang di website MIN 1 Kota Madiun, Madrasah Negeri Unggulan dan Berprestasi.

Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Kelas VI

Seluruh siswa-siswi Kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Demangan Kota Madiun telah melaksanakan Ujian Akhir Madrasah serentak nasional yang diadakan sejak hari Senin (16/05/16) lalu hingga hari ini Rabu (19/05/16) yang bertempat di Jalan Sitinggil No. 03 Demangan, Madiun. Pelaksanaan ujian serentak mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

  • Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi umum.
  • Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Pelaksanaan Ujian Akhir ini berlangsung dengan tertib hingga pada hari terakhir berlangsung. “Alhamdulillah atas perjuangan, kerja keras, dan doa kita bersama, insya Allah seluruh siswa-siswi mampu mengerjakan dengan baik. Tinggal menunggu hasil pada bulan mendatang. Semoga hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan kita semua. Sembari menanti hasil, marilah kita tingkatkan doa, sebab segala usaha telah kita lakukan semua. Mulai dari bimbingan intensif selama satu semester ini, drill pagi sebelum doa, dan segala hal yang mendukung demi berlangsungnya ujian ini. Terima kasih kepada seluruh Bapak/ Ibu Guru, khususnya tim Kelas VI, orang tua, dan semuanya. Semoga bulan depan mendapat kabar yang terbaik,” tutup Ibu Deni H, koordinator Kelas VI. (IDA)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR