Jumat, 29 Mar 2024
  • Selamat datang di website MIN 1 Kota Madiun, Madrasah Negeri Unggulan dan Berprestasi.

Menuju Adiwiyata Mandiri MIN 1 Kota Madiun Adakan Kuesioner Evaluasi & Gerakan PBLH

Kota Madiun (MIN 1) – (Senin, 13/01/2020) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup (PBLH) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring,  dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Mengacu pada peraturatn tersebut, MIN  1 Kota Madiun bergerak bersama warga sekolah dan lingkungan sekitar untuk mengupayakan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan di sekolah.

Menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  ini, gerakan PBLH dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan. Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLH. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

Pada Pengaplikasiannya, point pertama yaitu guru membuat RPP yang berhubungan dengan adiwiyata. Dalam pelaksanaannya mengajarkan anak-anak untuk membiasakan hidup sehat dan hemat energi. Kedua, dalam pembiasaan diri, pelaksanaan gerakan PBLH dapat diintegrasikan dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Sesuai  Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Ketiga, terkait penerapan PRLH untuk masyarakat, warga MIN 1 Kota Madiun mensinergikan program sekolah dengan masyarakat sekitar dengan cara ikut serta kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar. Keempat, terkait pembentukan jejaring kerja dan komunikasi sekolah contohnya anak-anak menempelkan poster, memanfaatkan website sekolah sebagai sarana publikasi. Kelima, membentuk kader adiwiyata yaitu MIN 2 Kota Madiun dan MTsN Kota Madiun. Harapan dan target dari gerakan PBLH di lingkungan MIN 1 Kota Madiun tidak lain adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah. (SA)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR