Minggu, 28 Apr 2024
  • Selamat datang di website MIN 1 Kota Madiun, Madrasah Negeri Unggulan dan Berprestasi.

Kegiatan pembayaran zakat fitrah di MIN 1 Kota Madiun

Kota Madiun (MIN 1) – Bulan Ramadhan telah tiba, selain diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa seluruh umat muslim mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah bagi yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya.

MIN 1 Kota Madiun, sudah melaksanakan kegiatan pembayaran zakat fitrah mulai hari Senin (19/04). Sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun Nomor : B-236/Kk. 13. 28. 7/BA.03.2/4/2021 tanggal 5 April 2021 perihal penetapan zakat fitrah dan fidyah, maka untuk besaran zakat terdapat 3 pilihan yaitu :

Zakat fitrah berupa beras 3 kg/orang, jika dibayar dengan uang adalah :

  • Beras premium (mentik, rojolele, bengawan dan sejenisnya) sebesar Rp. 37.500,-
  • Beras medium (IR 64 dan sejenisnya) sebesar Rp. 33.000,-

Adapun prosedur pembayaran bisa dikumpulkan di madrasah bertempat di depan ruang koperasi, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan social distancing mengingat masih dalam kondisi pandemi covid 19. Selain langsung ke madrasah pembayaran zakat fitrah bisa dengan cara transfer ke panitia zakat MIN 1 Kota Madiun. “Kami menyampaikan terimakasih untuk wali murid yang menyalurkan zakat putra putri nya melalui madrasah, semoga zakat fitrah yang disalurkan mendapatkan keridhoan Allah SWT Aamiin, kami akan segera memberikan zakat fitrah yang diterima panitia kepada kelompok yang berhak menerima sesuai jadwal yang telah ditentukan”, tutur pak Hermanto selaku ketua panitia zakat fitrah MIN 1 Kota Madiun. AN

Berikut jadwal pembayarn zakat fitrah di MIN 1 Kota Madiun 1442H/2021M :

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR